
Layanan
Prosedur dan Kriteria Penanganan Perkara
Prosedur Penanganan Perkara
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, KK, dokumen bukti tidak mampu seperti SKTM atau kartu jaminan sosial, serta berkas pendukung yang berkaitan dengan kasus hukumnya.
Mendatangi Kantor LBH Terakreditasi
Pemohon mendatangi langsung kantor OBH atau LBH terdekat yang statusnya telah resmi terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM..
Mengajukan Permohonan dan Kronologis
Memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan, baik litigasi maupun non-litigasi.
Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Kasus
Pihak OBH/LBH akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan dan menganalisis kelayakan kasus hukum tersebut dalam waktu maksimal tiga hari kerja..
Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kuasa
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan menandatangani Surat Kuasa Khusus agar tim advokat lembaga tersebut dapat bertindak sebagai pendamping hukum resminya..
Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis
Tim OBH/LBH akan memberikan pendampingan hukum penuh secara gratis, baik melalui jalur persidangan (litigasi) maupun penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi).