Layanan

Layanan

Prosedur dan Kriteria Penanganan Perkara

Prosedur Penanganan Perkara

Langkah 01

Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, KK, dokumen bukti tidak mampu seperti SKTM atau kartu jaminan sosial, serta berkas pendukung yang berkaitan dengan kasus hukumnya.

Langkah 02

Mendatangi Kantor LBH Terakreditasi

Pemohon mendatangi langsung kantor OBH atau LBH terdekat yang statusnya telah resmi terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM..

Langkah 03

Mengajukan Permohonan dan Kronologis

Memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan, baik litigasi maupun non-litigasi.

Langkah 04

Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Kasus

Pihak OBH/LBH akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan dan menganalisis kelayakan kasus hukum tersebut dalam waktu maksimal tiga hari kerja..

Langkah 05

Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kuasa

Apabila permohonan disetujui, pemohon akan menandatangani Surat Kuasa Khusus agar tim advokat lembaga tersebut dapat bertindak sebagai pendamping hukum resminya..

Langkah 06

Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis

Tim OBH/LBH akan memberikan pendampingan hukum penuh secara gratis, baik melalui jalur persidangan (litigasi) maupun penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi).